2 Muncikari di Jakut Jual Korban lewat Media Sosial dan dari Mulut ke Mulut

2 Muncikari di Jakut Jual Korban lewat Media Sosial dan dari Mulut ke Mulut

Dua muncikari berinisial SM (56) dan TR (29) di Jakarta Utara menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menjual korban melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Polisi mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi selama lima tahun, dengan korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Modus Operandi Perdagangan Manusia

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan korban dengan berbagai metode, termasuk melalui media sosial. Selain itu, ada juga promosi dari mulut ke mulut untuk mencari pelanggan baru.

2 Muncikari di Jakut Jual Korban lewat Media Sosial dan dari Mulut ke Mulut
2 Muncikari di Jakut Jual Korban lewat Media Sosial dan dari Mulut ke Mulut

Tersangka menawarkan korban menggunakan berbagai macam cara, termasuk sosial media dan juga dari mulut ke mulut,” ujar AKBP Martuasah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa korban tidak hanya dipekerjakan di Jakarta Utara, tetapi juga di berbagai lokasi di Jakarta. SM dan TR bertindak sebagai penghubung antara korban dan pelanggan, bahkan sering mengantarkan langsung korban ke lokasi pertemuan.

Jumlah Korban yang Dieksploitasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperkirakan ada 30 korban yang telah terjerat dalam bisnis ilegal ini. Namun, pada saat penangkapan, polisi hanya berhasil menyelamatkan 16 korban yang terdiri dari wanita dewasa dan anak di bawah umur.

Korban yang berhasil kami amankan sebanyak 16 orang, kebanyakan berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ungkap Martuasah.

Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan halal di Jakarta. Namun, setibanya di ibu kota, mereka justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh para muncikari.

Dari keterangan korban, pelaku melakukan rekrutmen dengan cara menawarkan kepada para korban untuk bekerja di Jakarta sebagai pegawai swasta. Tapi begitu sampai di Jakarta, korban dipaksa bekerja sebagai PSK,” jelasnya.

Harga Jual Korban dan Keuntungan Muncikari

Dalam jaringan prostitusi ini, setiap korban dijual dengan harga Rp 2 juta per pelanggan. Dari transaksi ini, muncikari SM dan TR mendapatkan keuntungan Rp 100.000 – Rp 200.000 per transaksi. Sisanya, sekitar Rp 1,8 juta, disimpan oleh muncikari dan tidak diberikan sepenuhnya kepada korban.

Para korban hanya diberikan uang makan, uang untuk membeli sabun, dan kebutuhan pribadi lainnya, tetapi sebagian besar uang yang seharusnya mereka dapatkan tetap berada di tangan muncikari.

Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menangkap dua muncikari ini di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Selasa (4/2/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

  • Empat alat kontrasepsi
  • Kartu ATM BCA
  • Uang tunai Rp 500.000
  • Handphone dan alat komunikasi lainnya (sekitar 10 unit)

“Barang bukti ini menunjukkan bagaimana muncikari mengontrol transaksi dan mengelola bisnis ilegal mereka,” ujar Martuasah.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam kasus ini, peran tersangka SM dan TR berbeda:

  • SM berperan sebagai pemimpin utama jaringan prostitusi dan mengatur distribusi korban.
  • TR membantu SM dalam menjalankan bisnis dengan mengantar korban ke pelanggan dan mengelola transaksi keuangan.

Jeratan Hukum bagi Muncikari

Atas perbuatannya, SM dan TR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

BACA JUGA :Polisi Dalami Korban Lain Pria Cabuli Bocah 10 Tahun di Bogor

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus perdagangan manusia yang sering kali menyamar sebagai lowongan kerja yang menggiurkan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi perdagangan manusia.

Langkah Pencegahan oleh Kepolisian

Untuk mencegah kasus serupa terulang, kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap media sosial yang digunakan sebagai alat promosi perdagangan manusia. Selain itu, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Kami akan terus melakukan operasi dan pemantauan untuk mencegah perdagangan manusia. Kerja sama dengan berbagai pihak akan kami tingkatkan untuk melindungi masyarakat dari jaringan perdagangan manusia,” tutup Martuasah.

Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi manusia di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modifikasi modus kejahatan, terutama yang melibatkan janji pekerjaan di kota besar yang ternyata jebakan bagi korban perdagangan manusia.

Dalam kasus ini, SM berperan sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan TR berperan membantu SM menjalankan aksinya. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Dari kedua tersangka kita menyita barang bukti empat buah alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang senilai Rp 500.000, handphone, alat komunikasi berjumlah sekitar 10,” tambah Martuasah. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *