Polisi Gerebek Kontrakan Tampung Motor Curian di Bogor, Pelaku Diburu
Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Jabodetabek. Kali ini, jajaran
Polres Bogor berhasil menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan motor hasil curian di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan sejumlah sepeda motor tanpa dokumen resmi serta peralatan yang diduga digunakan untuk memodifikasi atau membongkar kendaraan.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat yang selama ini terus memburu sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas kota. Meski berhasil mengamankan barang bukti penting, pelaku utama diketahui berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikut laporan lengkap mengenai kronologi penggerebekan, barang bukti yang diamankan, modus operandi pelaku, serta upaya lanjutan dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.
Polisi Gerebek Kontrakan Tampung Motor Curian di Bogor, Pelaku Diburu
honda4d slot Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, penggerebekan dilakukan pada hari Minggu, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelumnya, setelah menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di salah satu kontrakan di kawasan Cibinong.
“Petugas mendapati aktivitas bongkar pasang kendaraan yang tidak wajar, serta kendaraan keluar masuk pada malam hari. Setelah cukup bukti, kami lakukan penggerebekan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (20/5).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan lima unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor yang disimpan dalam ruangan sempit, serta peralatan seperti obeng, tang potong, kunci T, dan beberapa STNK kosong.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi kontrakan, antara lain:
-
5 unit sepeda motor dengan kondisi utuh namun tanpa dokumen
-
3 rangka sepeda motor yang telah dipreteli
-
1 unit mesin motor dengan nomor rangka yang telah dihapus
-
Peralatan bengkel seperti bor listrik, kunci T, pemotong logam
-
Beberapa STNK palsu dan BPKB kosong
-
Cat semprot dan plat nomor palsu
Kapolres menyatakan bahwa hasil temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat modifikasi dan penghilangan jejak identitas kendaraan curian.
Identitas Pelaku dan Upaya Pelarian
Dalam penggerebekan, pelaku utama berinisial AD (28) berhasil melarikan diri dari lokasi hanya beberapa menit sebelum tim kepolisian datang. Diduga kuat, AD mendapatkan informasi mengenai pergerakan petugas melalui orang dalam atau sistem pengawasan mandiri di sekitar kontrakan.
Namun, polisi berhasil mengidentifikasi wajah dan identitas pelaku berdasarkan dokumen dan alat komunikasi yang ditemukan di lokasi. AD dikenal sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2021.
Pihak kepolisian kini telah mengeluarkan surat DPO dan membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku. Beberapa titik di wilayah Bogor dan sekitarnya telah disisir, termasuk tempat tinggal keluarga pelaku dan beberapa kontrakan yang pernah ia sewa sebelumnya.
Modus Operandi: Jaringan Curanmor Lintas Kota
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Ia diduga bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor.
Modus yang digunakan cukup terorganisir:
-
Pencurian dilakukan malam hari di wilayah pemukiman padat penduduk.
-
Kendaraan hasil curian dibawa ke kontrakan untuk diubah nomor rangka dan nomor mesin.
-
STNK dan BPKB palsu disiapkan untuk dijual kembali melalui pasar gelap.
-
Motor curian yang tidak bisa dijual kembali, dipreteli dan dijual sebagai suku cadang.
Kepolisian juga mencurigai adanya keterlibatan oknum yang membantu meloloskan motor curian dari pemeriksaan atau memiliki akses untuk mencetak dokumen kendaraan palsu.
Reaksi Warga dan Lingkungan Sekitar
Warga sekitar kontrakan mengaku terkejut dengan penggerebekan tersebut. Menurut beberapa saksi, pelaku tidak terlalu aktif berinteraksi dengan tetangga dan lebih sering beraktivitas malam hari.
“Orangnya jarang keluar, tapi sering dengar suara motor hidup tengah malam. Kami pikir tukang bengkel atau ojek online,” ujar Pak Rudi, salah satu warga yang tinggal di sebelah kontrakan.
Beberapa warga juga menyampaikan kekhawatiran atas lemahnya pengawasan lingkungan dan meminta agar RT/RW lebih aktif melakukan pendataan terhadap penghuni kontrakan baru.
Tindakan Lanjutan Pihak Kepolisian
Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap. Selain itu, kepolisian juga akan memperluas penyelidikan terhadap jaringan curanmor yang terhubung dengan pelaku, termasuk mengejar pembeli motor hasil curian dan oknum yang terlibat dalam pembuatan STNK palsu.
“Kami juga membuka layanan pengaduan masyarakat untuk korban kehilangan motor. Bila memiliki ciri-ciri motor yang sesuai dengan barang bukti, silakan menghubungi Polres Bogor,” ujar Kapolres.
Dalam waktu dekat, Polres Bogor berencana melakukan razia kendaraan secara acak di beberapa titik rawan guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Bila tertangkap, pelaku AD dan komplotannya akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis:
-
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara
-
Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian
-
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa aparat serius menindak jaringan curanmor sebagai tindak kriminal terorganisir.
Pesan Kepolisian kepada Masyarakat
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar:
-
Selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan
-
Tidak membeli kendaraan dengan harga di bawah pasar tanpa dokumen lengkap
-
Melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar
-
Menghindari menggunakan jasa calo untuk urusan dokumen kendaraan
Langkah-langkah preventif ini sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban maupun tidak sengaja terlibat dalam tindak pidana.
Baca juga:Ketua dan Sekjen Ormas di Bojongsari Cekik Pedagang Bakso Saat Memalak
Penutup
Penggerebekan kontrakan penampungan motor curian di Bogor menjadi bukti nyata bahwa aksi kriminal masih aktif dan terus berkembang dengan modus yang semakin canggih. Meski pelaku utama berhasil melarikan diri, keberhasilan kepolisian mengungkap tempat persembunyian dan mengamankan barang bukti menjadi langkah awal yang penting dalam membongkar jaringan curanmor lintas kota.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kolaborasi antara aparat dan warga sangat dibutuhkan untuk menekan angka kejahatan dan menciptakan situasi yang lebih aman dan tertib di wilayah Bogor dan sekitarnya.