MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Apa Kata Penikmat Hiburan Ini?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa sound horeg

yang merupakan jenis musik dangdut yang berirama keras dan sering dimainkan di acara hiburan, hukumnya haram.

Fatwa ini langsung menarik perhatian banyak kalangan, baik dari masyarakat umum maupun penikmat hiburan, terutama mereka

yang terbiasa menikmati musik ini di berbagai acara seperti pernikahan atau pesta rakyat.
Fatwa ini memicu perdebatan yang cukup hangat di masyarakat, di mana beberapa pihak mendukung keputusan tersebut sebagai

upaya untuk menjaga nilai-nilai agama dan moralitas, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai pembatasan kebebasan dalam menikmati hiburan.

Artikel ini akan mengulas tentang fatwa haram sound horeg dari MUI Jatim serta reaksi dan pendapat dari penikmat hiburan mengenai hal ini.

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Apa Kata Penikmat Hiburan Ini?

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur pada dasarnya melarang penggunaan musik sound horeg karena dianggap mengganggu ketertiban dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

Sound horeg dikenal dengan irama yang keras, disertai dengan vokal yang cenderung berlebihan dan sering kali digunakan

di tempat-tempat umum yang ramai. MUI Jatim menilai bahwa suara keras yang dihasilkan dari musik ini dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, serta berpotensi menyebabkan gangguan psikologis.
Selain itu, MUI juga mengingatkan bahwa jenis musik ini sering kali dipertontonkan dalam acara-acara yang tidak

mendidik, yang bisa mempengaruhi moral generasi muda. Mereka menganggap bahwa musik ini cenderung mengarah

pada hal-hal negatif, seperti perilaku hedonisme dan eksesif, yang dapat merusak nilai-nilai keagamaan dan budaya yang ada di masyarakat.

Fatwa ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih hiburan yang sesuai dengan norma agama dan moral yang berlaku, serta tidak mengabaikan ketenangan lingkungan sekitar.

Reaksi Penikmat Hiburan terhadap Fatwa MUI Jatim

Fatwa MUI Jatim tentang sound horeg tentu saja mendapat respons beragam, khususnya dari kalangan penikmat hiburan yang selama ini

menikmati jenis musik tersebut. Beberapa pihak menganggap bahwa fatwa ini adalah langkah mundur yang membatasi kebebasan berekspresi dalam hiburan.

Mereka berpendapat bahwa setiap orang berhak menikmati hiburan sesuai dengan selera mereka, termasuk memilih jenis musik yang mereka suka.
“Setiap orang memiliki preferensi musik masing-masing. Musik adalah bentuk ekspresi seni yang harus dihargai, dan sound horeg

adalah salah satu bentuk musik yang banyak disukai masyarakat, terutama di acara-acara tertentu,” ujar salah seorang penikmat hiburan yang enggan disebutkan namanya.

Menurut mereka, meskipun suara musik tersebut memang keras, tidak ada salahnya jika digunakan dengan pengaturan yang tepat, misalnya di tempat yang memang diperuntukkan untuk hiburan.

Bagi mereka, adanya fatwa haram ini bisa mengurangi keberagaman hiburan di Indonesia yang sudah berkembang sangat dinamis.

Namun, ada juga pihak yang mengapresiasi fatwa ini karena dianggap bisa mencegah dampak negatif dari hiburan yang tidak mendidik.

Mereka menilai bahwa dengan adanya aturan seperti ini, akan ada filter bagi generasi muda dalam memilih jenis hiburan yang lebih positif dan bermanfaat.

Peran Musik dalam Hiburan Masyarakat

Musik memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, terutama sebagai bagian dari hiburan yang bisa membawa kebahagiaan.

Berbagai genre musik, mulai dari dangdut, pop, rock, hingga jazz, memiliki tempatnya masing-masing dalam masyarakat.

Musik juga sering kali digunakan dalam berbagai acara, mulai dari pernikahan, pesta, hingga festival budaya.
Namun, dengan adanya perubahan sosial dan budaya yang cepat, beberapa jenis musik mulai berkembang dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern.

Sound horeg, yang berakar dari musik dangdut, menjadi salah satu pilihan hiburan yang banyak digemari oleh kalangan tertentu, terutama dalam acara-acara yang lebih meriah dan informal.

Seiring dengan banyaknya pro dan kontra mengenai sound horeg, hal ini membuka ruang untuk diskusi tentang bagaimana musik seharusnya dinikmati dengan bijak.

Sebagai hiburan, musik tidak hanya berfungsi untuk menghibur, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan masyarakat.

Kesimpulan: Menjaga Keseimbangan antara Hiburan dan Norma

Fatwa MUI Jatim tentang sound horeg memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya memilih hiburan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral.

Meskipun demikian, diskusi tentang hiburan harus dilakukan dengan bijak agar tidak mengurangi keberagaman seni dan budaya yang ada di masyarakat.

Bagi penikmat hiburan, penting untuk menghormati aturan yang ada dan memilih hiburan yang tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sebagai masyarakat yang berkembang, kita perlu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dalam seni dan mempertimbangkan

dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Dengan demikian, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih harmonis, tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan agama yang telah ada.

Baca juga: BI Desak Bank Turunkan Bunga Kredit demi Dongkrak Ekonomi RI

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *