Sempat Mengeluh Anggaran Dipotong, KY Kembali Alokasikan Biaya Seleksi Hakim Agung

Sempat Mengeluh Anggaran Dipotong, KY Kembali Alokasikan Biaya Seleksi Hakim Agung

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akhirnya kembali mengalokasikan anggaran untuk seleksi calon hakim agung setelah sebelumnya mengeluhkan pemotongan anggaran yang cukup besar. KY kini menetapkan anggaran sebesar Rp 3,52 miliar untuk proses seleksi calon hakim agung tahun 2025. Sebelumnya, KY sempat menyatakan bahwa pemotongan anggaran oleh pemerintah membuat mereka kesulitan menjalankan tugas utamanya, termasuk dalam proses seleksi calon hakim agung.

Sempat Mengeluh Anggaran Dipotong, KY Kembali Alokasikan Biaya Seleksi Hakim Agung
Sempat Mengeluh Anggaran Dipotong, KY Kembali Alokasikan Biaya Seleksi Hakim Agung

Menurut Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, rekonstruksi anggaran telah dilakukan untuk memastikan semua tugas utama KY tetap berjalan, meskipun harus melakukan efisiensi di beberapa sektor. Selain seleksi hakim agung, KY juga mengalokasikan anggaran untuk tugas-tugas lain seperti penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), peningkatan kapasitas hakim, dan layanan publik.

“Prioritas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan ditetapkan dengan jumlah anggaran Rp 28,7 miliar,” kata Siti dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (12/2/2025).

Pemotongan Anggaran KY: Dari Rp 100 Miliar Menjadi Rp 74,7 Miliar

Sempat Mengeluh Anggaran Dipotong, KY Kembali Alokasikan Biaya Seleksi Hakim Agung

Sebelumnya, KY sempat mengeluhkan pemotongan anggaran yang cukup besar. Awalnya, anggaran KY direncanakan dipotong sebesar Rp 100 miliar, namun setelah dilakukan rekonstruksi, pemotongan berkurang menjadi Rp 74,7 miliar. Dengan demikian, pagu efektif Komisi Yudisial untuk tahun 2025 kini menjadi Rp 109,8 miliar.

Pemotongan anggaran ini membuat KY harus melakukan sejumlah penyesuaian dalam struktur belanjanya. Beberapa langkah efisiensi yang dilakukan KY meliputi:

  1. Pengurangan belanja perkantoran hingga 40%, yang mencakup biaya operasional KY di daerah serta pengeluaran untuk bahan bakar kendaraan dinas.
  2. Penghapusan perjalanan dinas luar negeri, sementara perjalanan dinas dalam negeri tetap dilakukan namun disesuaikan dengan prioritas utama.
  3. Pengurangan biaya jamuan dan honor pegawai, sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh KY.

Dengan adanya pengurangan ini, KY berharap agar tetap dapat menjalankan tugas utamanya dengan optimal meskipun harus menyesuaikan strategi kerja.

Penerapan Sistem Kerja “Work From Anywhere” (WFA) untuk Efisiensi Operasional

Dalam upaya lebih lanjut untuk menghemat anggaran, KY juga berencana menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA). Dengan sistem ini, KY berharap dapat mengurangi biaya operasional, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan kantor fisik.

Sebagai gantinya, KY akan mengalokasikan anggaran yang tersedia untuk penyewaan lisensi Microsoft 365 dan layanan video conference, guna menunjang sistem kerja yang lebih fleksibel. Dengan begitu, proses seleksi hakim agung serta pengawasan terhadap hakim tetap bisa dilakukan meskipun dengan sumber daya yang lebih terbatas.

Namun, Siti Nurdjanah mengakui bahwa efisiensi anggaran ini tetap memiliki dampak terhadap kinerja KY, khususnya dalam aspek pelayanan publik dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Efisiensi ini tentu berpengaruh terhadap rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025,” jelasnya.

KY Mengajukan Tambahan Anggaran Rp 63 Miliar

Meskipun telah melakukan rekonstruksi anggaran, KY tetap mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar untuk mengurangi dampak efisiensi terhadap pelayanan publik.

KY menilai bahwa dengan tambahan anggaran tersebut, mereka akan lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memastikan seleksi calon hakim agung berjalan dengan baik dan dalam pengawasan etika hakim yang lebih optimal.

“Kami berharap nilai efisiensi ini dapat dikaji kembali sehingga pagu anggaran KY tahun 2025 bisa mencapai Rp 172,9 miliar,” kata Siti.

Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Seleksi Hakim Agung dan Pengawasan Hakim

Sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia, KY memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya:

  1. Melakukan seleksi calon hakim agung untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
  2. Mengawasi perilaku hakim dan memastikan mereka bekerja sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
  3. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran etika hakim.

Dengan adanya pemotongan anggaran, ada kekhawatiran bahwa pengawasan terhadap etika hakim dan seleksi calon hakim agung akan menjadi kurang optimal. Namun, KY berkomitmen untuk tetap menjalankan tugasnya meskipun harus melakukan berbagai efisiensi dalam penggunaan anggaran.

Tantangan Seleksi Hakim Agung di Tahun 2025

BACA JUGA :Program 3 Juta Rumah, BRI Sediakan KPR Bersubsidi

Seleksi calon hakim agung merupakan salah satu proses krusial dalam sistem peradilan Indonesia. Hakim agung yang terpilih akan memegang peran penting dalam memutus berbagai perkara besar yang menyangkut kepentingan hukum nasional.

Namun, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki KY, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses seleksi hakim agung tahun 2025:

1. Keterbatasan Sumber Daya untuk Menjalankan Seleksi

Proses seleksi membutuhkan berbagai tahapan, mulai dari rekrutmen, tes kompetensi, wawancara, hingga proses administrasi yang membutuhkan anggaran operasional yang cukup besar.

2. Risiko Penurunan Kualitas Seleksi

Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, ada kekhawatiran bahwa seleksi hakim agung akan dilakukan dengan standar yang lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

3. Efektivitas Pengawasan Etika Hakim

Dengan pemotongan anggaran, pengawasan terhadap etika hakim mungkin akan mengalami kendala, yang berpotensi menurunkan efektivitas dalam menangani pelanggaran kode etik.

KY menyadari tantangan ini dan berupaya untuk tetap menjalankan tugasnya sebaik mungkin dengan sumber daya yang ada. Oleh karena itu, KY berharap agar permohonan tambahan anggaran Rp 63 miliar dapat disetujui untuk memastikan seleksi hakim agung tetap berjalan dengan optimal.

KY Berusaha Tetap Optimal di Tengah Pemotongan Anggaran

Meskipun mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 74,7 miliar, Komisi Yudisial (KY) tetap berusaha untuk menjalankan tugasnya dengan optimal. KY telah melakukan berbagai upaya efisiensi, seperti pengurangan belanja operasional, penerapan sistem kerja WFA, serta pengurangan biaya perjalanan dinas.

Namun, KY menyadari bahwa efisiensi ini tetap memiliki dampak terhadap kinerja mereka, khususnya dalam hal seleksi calon hakim agung dan pengawasan terhadap etika hakim. Oleh karena itu, KY mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar agar tugas-tugas utama mereka tetap berjalan dengan baik.

Di sisi lain, publik juga berharap agar KY tetap dapat bekerja dengan transparan dan profesional, meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan di Indonesia tetap kredibel dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia, KY memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas hakim dan memastikan bahwa setiap proses seleksi dilakukan dengan standar yang tinggi. Dengan kolaborasi yang baik antara KY, pemerintah, dan DPR, diharapkan kendala anggaran yang ada dapat diatasi dengan solusi yang terbaik.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *