WNA Ngamuk di Kalibata City Diamankan Imigrasi Jaksel, Sedang Diperiksa

Sebuah insiden yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) kembali menarik perhatian publik setelah video rekaman aksi mengamuknya beredar luas di media sosial.

Kejadian tersebut berlangsung di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada akhir pekan lalu. Dalam video yang tersebar, tampak seorang pria asing berteriak, membentak petugas keamanan, dan merusak beberapa fasilitas umum di area apartemen.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu sempat merasa resah, terlebih karena perilaku agresif sang WNA berlangsung

di tempat umum yang padat penghuni. Tidak butuh waktu lama, petugas keamanan apartemen menghubungi pihak Imigrasi Jakarta Selatan untuk menangani situasi tersebut secara resmi.

WNA Ngamuk di Kalibata City Diamankan Imigrasi Jaksel, Sedang Diperiksa
WNA Ngamuk di Kalibata City Diamankan Imigrasi Jaksel, Sedang Diperiksa

Penanganan oleh Pihak Imigrasi

Setelah menerima laporan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan segera mengirimkan tim ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Dalam proses penjemputan, petugas imigrasi bertindak persuasif untuk menghindari eskalasi kekerasan. WNA tersebut kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Andi Adi Pranata, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap identitas, izin tinggal, serta alasan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Kami sedang memverifikasi status keimigrasian yang bersangkutan. Pemeriksaan akan mencakup visa, izin tinggal, dan legalitas keberadaan pelaku di Indonesia,” ujar Andi.

Status Sementara dan Dugaan Awal

Berdasarkan keterangan awal, WNA tersebut diketahui merupakan pria asal negara di kawasan Timur Tengah dan tinggal di Kalibata City sejak beberapa bulan terakhir.

Namun, pihak imigrasi belum memberikan informasi detail terkait kewarganegaraan maupun jenis visa yang dimiliki karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Beberapa pihak menduga aksi pelaku dipicu oleh masalah pribadi atau tekanan psikologis, namun belum ada kepastian soal motif di balik tindakannya.

Pemeriksaan psikologis kemungkinan akan dilakukan apabila ditemukan indikasi gangguan kejiwaan atau perilaku menyimpang yang membahayakan masyarakat.

Tanggapan Pengelola Apartemen

Pihak manajemen Kalibata City juga angkat bicara mengenai insiden tersebut. Mereka menyatakan bahwa keselamatan dan kenyamanan

penghuni adalah prioritas utama, dan segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang meresahkan akan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Manajemen apartemen telah menyerahkan rekaman CCTV dan kronologi lengkap kejadian kepada pihak imigrasi. Mereka juga mengapresiasi respons cepat aparat dalam menangani situasi tersebut.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pengingat bahwa semua penghuni, baik WNI maupun WNA, harus mengikuti tata tertib hunian.

Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.

Respon Warga dan Media Sosial

Tak butuh waktu lama, video aksi WNA mengamuk di Kalibata City menjadi viral di media sosial, terutama di platform X (sebelumnya Twitter) dan Instagram.

Mayoritas warganet mengecam tindakan pelaku dan meminta agar pihak imigrasi bertindak tegas.

Baca juga:Tingkat Kredit Macet KPR Naik, Kemampuan Bayar Nasabah Menurun

Beberapa warga Kalibata City juga mengaku terganggu dan khawatir dengan kejadian tersebut. Mereka berharap ada evaluasi terhadap proses

verifikasi latar belakang WNA yang menyewa unit apartemen di wilayah tersebut.

“Kalau WNA bisa tinggal sembarangan tanpa pengawasan, bahaya untuk kita semua. Jangan sampai jadi tempat pelarian orang bermasalah,” ujar salah satu penghuni.

Langkah Imigrasi Selanjutnya

Imigrasi Jaksel menegaskan bahwa jika terbukti WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian atau membahayakan ketertiban umum, maka tindakan administratif berupa deportasi hingga penangkalan (blacklist) dapat dijatuhkan.

Selain itu, Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kedutaan besar negara asal pelaku untuk menelusuri riwayat pribadi dan kebutuhan hukum lebih lanjut.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti. Indonesia adalah negara hukum, dan semua orang, termasuk warga asing, wajib mematuhinya,” lanjut Andi.

Aturan Hukum Terkait WNA dan Ketertiban Umum

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang dianggap melanggar ketertiban umum atau mengancam keamanan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, antara lain:

  • Pencabutan izin tinggal
  • Deportasi
  • Penangkalan masuk kembali ke Indonesia

Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, pelaku bisa dikenai proses hukum sesuai KUHP atau peraturan lain yang berlaku di Indonesia.

Harapan Pemerintah dan Masyarakat

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat

pentingnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia, khususnya di wilayah permukiman padat seperti apartemen.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh

warga asing, baik di lingkungan tempat tinggal maupun tempat umum lainnya.

Penutup: Menjaga Ketertiban Bersama

Kejadian WNA mengamuk di Kalibata City menjadi sorotan karena melibatkan unsur ketertiban umum, keamanan

warga, dan ketegasan penegakan hukum terhadap orang asing. Dalam konteks ini, sinergi antara pihak pengelola apartemen, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap WNA tersebut masih berlangsung. Pihak Imigrasi Jakarta Selatan

menegaskan akan terus memberikan informasi terkini setelah semua proses verifikasi selesai dilakukan.

Indonesia sebagai negara terbuka bagi warga asing tetap menjunjung prinsip

hukum dan keteraturan, sehingga semua pihak, termasuk WNA, harus menghormati aturan dan menjaga ketertiban bersama.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *