26 Wakil Menteri Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Penunjukan 26 Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Penempatan para pejabat tinggi di kursi strategis perusahaan

pelat merah tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, mulai dari efektivitas fungsi, potensi konflik kepentingan, hingga peran pengawasan yang sebenarnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk

memperkuat tata kelola, transparansi, dan pengawasan di tubuh BUMN, terutama di tengah

tantangan ekonomi global dan persiapan pemindahan kekuasaan pasca Pemilu 2024.


Tujuan Penunjukan Wamen Jadi Komisaris

Erick Thohir menyebutkan bahwa penunjukan wakil menteri bukan hanya untuk mengisi posisi simbolis

melainkan sebagai upaya menghadirkan pengawasan langsung dari pemerintah pusat terhadap jalannya manajemen BUMN.

Para wamen dianggap memiliki kapasitas, jejaring, dan akses kebijakan yang dibutuhkan untuk memastikan setiap BUMN

berjalan searah dengan tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, beberapa komisaris independen yang telah habis masa jabatannya juga membuka

ruang bagi figur-figur strategis dari kementerian untuk masuk.


Daftar 26 Wamen yang Diangkat Jadi Komisaris

Berikut adalah daftar nama 26 wakil menteri yang telah diangkat sebagai komisaris di BUMN

lengkap dengan posisi dan instansi asal mereka:

  1. Pahala Nugraha Mansury – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina (Persero)

  2. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri BUMN, Komisaris Utama Bank Mandiri

  3. Jerry Sambuaga – Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris PT Timah Tbk

  4. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan, Komisaris PT PLN (Persero)

  5. Wempi Wetipo – Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)

  6. Rosan Roeslani – Wakil Menteri BUMN, Komisaris Garuda Indonesia

  7. Alue Dohong – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisaris PT Inhutani

  8. Afriansyah Noor – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Jasa Raharja

  9. John Wempi Wetipo – Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisaris PT Brantas Abipraya

  10. Mahendra Siregar – Wakil Menteri Luar Negeri sebelumnya, Komisaris PT Pupuk Indonesia

  11. Edward Omar Syarif Hiariej – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Komisaris PT Waskita Karya

  12. Mantan Wamen ATR Raja Juli Antoni – Komisaris Perum Perumnas

  13. Zulhas (Wamen sebelumnya) – Komisaris PT Berdikari

  14. Widya Sadnovic – Wamen sebelumnya, Komisaris PT Dahana

  15. Henry Subiakto – Wamen sebelumnya, Komisaris PT INTI

  16. Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar – Komisaris PT PGN

  17. Riza Patria (eks Wamen Pemuda) – Komisaris PT Krakatau Steel

  18. Mantan Wamen Perhubungan Bambang Susantono – Komisaris PT Angkasa Pura II

  19. Mantan Wamen LHK Nani Hendiarti – Komisaris PT Pelindo

  20. Mantan Wamen Desa Budi Arie Setiadi – Komisaris PT Pos Indonesia

  21. Dino Patti Djalal – Komisaris PT Telkom

  22. Eddy Hiariej – Komisaris PT Hutama Karya

  23. Tri Rismaharini (eks pejabat tinggi Kemensos) – Komisaris Perum Bulog

  24. Arief Yahya – Komisaris PT Kereta Api Indonesia

  25. Fachrul Razi (eks Wamenagama) – Komisaris PT Pegadaian

  26. Donny Gahral Adian (eks Staf Khusus Presiden) – Komisaris PT Adhi Karya

Perlu dicatat bahwa sebagian dari nama-nama di atas sudah pernah menjadi pejabat tinggi atau bahkan bukan

lagi menjabat sebagai Wamen aktif, namun tetap diangkat karena dianggap masih relevan secara keahlian dan kontribusi.


Pro dan Kontra Penempatan Wamen di BUMN

Langkah ini menuai tanggapan beragam. Pihak yang pro menilai langkah ini bisa memperkuat sinergi antara kementerian dan BUMN

serta mempercepat pengambilan keputusan strategis, terutama dalam proyek-proyek besar nasional seperti pembangunan IKN dan transformasi digital.

Namun, pihak yang kontra mempertanyakan efektivitas kerja para Wamen yang merangkap jabatan. Banyak pengamat menilai bahwa penumpukan jabatan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan fokus dalam menjalankan tugas utamanya sebagai wakil menteri.

Koalisi masyarakat sipil dan beberapa akademisi juga meminta agar ada regulasi yang tegas

mengenai batasan rangkap jabatan pejabat publik di struktur bisnis negara demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.


Regulasi dan Transparansi Diperlukan

Penunjukan pejabat negara sebagai komisaris BUMN memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan pelaksananya. Namun, publik menuntut agar penunjukan ini disertai dengan transparansi mekanisme, pengukuran kinerja, serta evaluasi tahunan yang objektif.

Transparansi penting untuk memastikan bahwa jabatan komisaris tidak sekadar menjadi posisi politik atau balas jasa, melainkan benar-benar memberi nilai tambah dalam pengelolaan BUMN.

Baca juga: Letusan Terbaru Gunung Lewotobi: Malam Ini Kembali Erupsi, Warga Dievakuasi


Penutup: Evaluasi Jadi Kunci Keberhasilan

Penempatan 26 wakil menteri di posisi komisaris BUMN adalah langkah besar yang berpotensi membawa perubahan

positif jika dikelola dengan baik. Namun, langkah ini juga mengandung risiko jika tidak diiringi dengan pengawasan

ketat, transparansi publik, dan evaluasi berkala.

Masyarakat dan lembaga pengawas memiliki peran penting dalam memastikan bahwa keputusan ini berdampak nyata

bagi perbaikan BUMN, bukan sekadar penempatan jabatan tanpa kontribusi berarti. Di tengah kondisi ekonomi yang

menantang, BUMN harus tetap dijaga sebagai alat negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara profesional dan berintegritas.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *