26 Wakil Menteri Komisaris BUMN, Siapa Saja?
Penunjukan 26 Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Penempatan para pejabat tinggi di kursi strategis perusahaan
pelat merah tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, mulai dari efektivitas fungsi, potensi konflik kepentingan, hingga peran pengawasan yang sebenarnya.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk
memperkuat tata kelola, transparansi, dan pengawasan di tubuh BUMN, terutama di tengah
tantangan ekonomi global dan persiapan pemindahan kekuasaan pasca Pemilu 2024.
Tujuan Penunjukan Wamen Jadi Komisaris
Erick Thohir menyebutkan bahwa penunjukan wakil menteri bukan hanya untuk mengisi posisi simbolis
melainkan sebagai upaya menghadirkan pengawasan langsung dari pemerintah pusat terhadap jalannya manajemen BUMN.
Para wamen dianggap memiliki kapasitas, jejaring, dan akses kebijakan yang dibutuhkan untuk memastikan setiap BUMN
berjalan searah dengan tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, beberapa komisaris independen yang telah habis masa jabatannya juga membuka
ruang bagi figur-figur strategis dari kementerian untuk masuk.
Daftar 26 Wamen yang Diangkat Jadi Komisaris
Berikut adalah daftar nama 26 wakil menteri yang telah diangkat sebagai komisaris di BUMN
lengkap dengan posisi dan instansi asal mereka:
-
Pahala Nugraha Mansury – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina (Persero)
-
Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri BUMN, Komisaris Utama Bank Mandiri
-
Jerry Sambuaga – Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris PT Timah Tbk
-
Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan, Komisaris PT PLN (Persero)
-
Wempi Wetipo – Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
-
Rosan Roeslani – Wakil Menteri BUMN, Komisaris Garuda Indonesia
-
Alue Dohong – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisaris PT Inhutani
-
Afriansyah Noor – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Jasa Raharja
-
John Wempi Wetipo – Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisaris PT Brantas Abipraya
-
Mahendra Siregar – Wakil Menteri Luar Negeri sebelumnya, Komisaris PT Pupuk Indonesia
-
Edward Omar Syarif Hiariej – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Komisaris PT Waskita Karya
-
Mantan Wamen ATR Raja Juli Antoni – Komisaris Perum Perumnas
-
Zulhas (Wamen sebelumnya) – Komisaris PT Berdikari
-
Widya Sadnovic – Wamen sebelumnya, Komisaris PT Dahana
-
Henry Subiakto – Wamen sebelumnya, Komisaris PT INTI
-
Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar – Komisaris PT PGN
-
Riza Patria (eks Wamen Pemuda) – Komisaris PT Krakatau Steel
-
Mantan Wamen Perhubungan Bambang Susantono – Komisaris PT Angkasa Pura II
-
Mantan Wamen LHK Nani Hendiarti – Komisaris PT Pelindo
-
Mantan Wamen Desa Budi Arie Setiadi – Komisaris PT Pos Indonesia
-
Dino Patti Djalal – Komisaris PT Telkom
-
Eddy Hiariej – Komisaris PT Hutama Karya
-
Tri Rismaharini (eks pejabat tinggi Kemensos) – Komisaris Perum Bulog
-
Arief Yahya – Komisaris PT Kereta Api Indonesia
-
Fachrul Razi (eks Wamenagama) – Komisaris PT Pegadaian
-
Donny Gahral Adian (eks Staf Khusus Presiden) – Komisaris PT Adhi Karya
Perlu dicatat bahwa sebagian dari nama-nama di atas sudah pernah menjadi pejabat tinggi atau bahkan bukan
lagi menjabat sebagai Wamen aktif, namun tetap diangkat karena dianggap masih relevan secara keahlian dan kontribusi.
Pro dan Kontra Penempatan Wamen di BUMN
Langkah ini menuai tanggapan beragam. Pihak yang pro menilai langkah ini bisa memperkuat sinergi antara kementerian dan BUMN
serta mempercepat pengambilan keputusan strategis, terutama dalam proyek-proyek besar nasional seperti pembangunan IKN dan transformasi digital.
Namun, pihak yang kontra mempertanyakan efektivitas kerja para Wamen yang merangkap jabatan. Banyak pengamat menilai bahwa penumpukan jabatan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan fokus dalam menjalankan tugas utamanya sebagai wakil menteri.
Koalisi masyarakat sipil dan beberapa akademisi juga meminta agar ada regulasi yang tegas
mengenai batasan rangkap jabatan pejabat publik di struktur bisnis negara demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.
Regulasi dan Transparansi Diperlukan
Penunjukan pejabat negara sebagai komisaris BUMN memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan pelaksananya. Namun, publik menuntut agar penunjukan ini disertai dengan transparansi mekanisme, pengukuran kinerja, serta evaluasi tahunan yang objektif.
Transparansi penting untuk memastikan bahwa jabatan komisaris tidak sekadar menjadi posisi politik atau balas jasa, melainkan benar-benar memberi nilai tambah dalam pengelolaan BUMN.
Baca juga: Letusan Terbaru Gunung Lewotobi: Malam Ini Kembali Erupsi, Warga Dievakuasi
Penutup: Evaluasi Jadi Kunci Keberhasilan
Penempatan 26 wakil menteri di posisi komisaris BUMN adalah langkah besar yang berpotensi membawa perubahan
positif jika dikelola dengan baik. Namun, langkah ini juga mengandung risiko jika tidak diiringi dengan pengawasan
ketat, transparansi publik, dan evaluasi berkala.
Masyarakat dan lembaga pengawas memiliki peran penting dalam memastikan bahwa keputusan ini berdampak nyata
bagi perbaikan BUMN, bukan sekadar penempatan jabatan tanpa kontribusi berarti. Di tengah kondisi ekonomi yang
menantang, BUMN harus tetap dijaga sebagai alat negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara profesional dan berintegritas.