Resmi Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tidak Naik, Ini Daftarnya
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa
tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat dan pelaku usaha, mengingat stabilitas harga listrik menjadi salah satu
elemen penting dalam menjaga daya beli dan produktivitas nasional.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan non-subsidi, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga pemerintahan.
Sementara untuk golongan subsidi, tarif tetap ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Resmi Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tidak Naik, Ini Daftarnya
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2025 merupakan hasil evaluasi berkala pemerintah terhadap beberapa komponen penentu tarif, antara lain:
-
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
-
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
-
Inflasi nasional
-
Harga batubara acuan (HBA)
Meski beberapa indikator mengalami fluktuasi, pemerintah menilai bahwa kondisi makroekonomi secara umum
masih memungkinkan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil, tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
Menteri ESDM menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mengantisipasi
dampak lanjutan dari ketidakpastian geopolitik global.
“Kami memutuskan untuk menahan tarif listrik agar tidak naik, demi menjaga daya saing industri
dan membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Menteri ESDM dalam konferensi pers resmi.
Daftar Tarif Listrik Juli–September 2025
Berikut adalah daftar tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku pada periode Juli hingga September 2025:
-
Rumah Tangga R-1 Tegangan Rendah (TR) 1.300 VA – 2.200 VA:
Rp1.444,70/kWh -
Rumah Tangga R-2 TR 3.500 VA – 5.500 VA:
Rp1.444,70/kWh -
Rumah Tangga R-3 TR >6.600 VA:
Rp1.699,53/kWh -
Bisnis B-2 TR 6.600 VA – 200 kVA:
Rp1.444,70/kWh -
Bisnis B-3 Tegangan Menengah (TM) >200 kVA:
Rp1.114,74/kWh -
Industri I-3 TM >200 kVA:
Rp1.114,74/kWh -
Industri I-4 Tegangan Tinggi (TT) >30.000 kVA:
Rp996,74/kWh -
Kantor Pemerintah P-1 TR 6.600 VA – 200 kVA:
Rp1.444,70/kWh -
Kantor Pemerintah P-2 TM >200 kVA:
Rp1.114,74/kWh -
Kantor Pemerintah P-3 TT:
Rp996,74/kWh
Tarif untuk pelanggan rumah tangga subsidi seperti R-1 450 VA dan R-1 900 VA tetap tidak berubah dan mengikuti ketentuan subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Kebijakan ini memberikan kepastian dan ruang gerak yang lebih luas bagi berbagai sektor. Bagi masyarakat
tidak naiknya tarif listrik berarti menjaga kestabilan pengeluaran rumah tangga di tengah kondisi harga kebutuhan pokok yang fluktuatif.
Sementara itu, sektor usaha—terutama industri kecil dan menengah (IKM)—merasa lebih tenang karena biaya operasional tetap terjaga.
Stabilitas tarif listrik juga dianggap penting dalam menjaga inflasi dan menarik minat investasi, khususnya untuk sektor manufaktur dan industri energi-intensif.
Komitmen Pemerintah Menjaga Tarif Terjangkau
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi tarif listrik secara berkala dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan.
Subsidi untuk kelompok masyarakat miskin tetap menjadi prioritas, sementara efisiensi dalam pengelolaan energi terus ditingkatkan.
PT PLN (Persero) juga menyatakan siap mendukung keputusan pemerintah ini dengan terus menjaga
pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan efisien di seluruh Indonesia.
Penutup
Dengan kebijakan tidak naiknya tarif listrik untuk Juli–September 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya
dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Di tengah tantangan global
dan ketidakpastian ekonomi, stabilitas tarif listrik menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kehidupan rumah tangga yang lebih sejahtera.
Baca juga: Orang Tewas Akibat Banjir di Guizhou China