Untuk Kebersihan Kota Jayapura, Warga Wajib Bayar Rp 50.000 Per Bulan

Untuk Kebersihan Kota Jayapura, Warga Wajib Bayar Rp 50.000 Per Bulan

Demi menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Kota Jayapura, Papua, telah menetapkan kebijakan wajib membayar Rp 50.000 per bulan bagi setiap rumah tangga. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada Februari 2025. Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, mengumumkan hal ini melalui surat edaran yang diterima pada Jumat (24/1/2025).

Untuk Kebersihan Kota Jayapura, Warga Wajib Bayar Rp 50.000 Per Bulan
Untuk Kebersihan Kota Jayapura, Warga Wajib Bayar Rp 50.000 Per Bulan

Setiap keluarga di Kota Jayapura wajib membayar Rp 50.000 untuk kebersihan. Karena ini bagian dari pajak,” kata Christian Sohilait dalam surat edaran tersebut.

Mekanisme Pembayaran dan Tantangan di Lapangan

Kebijakan ini berlaku untuk setiap rumah tangga, termasuk rumah pribadi maupun indekos, dengan tarif Rp 50.000 per bulan/per pintu. Mekanisme pembayaran akan dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura melalui kelurahan masing-masing. Informasi lebih lanjut akan diteruskan langsung kepada setiap rumah tangga.

Dalam surat pemberitahuan dengan nomor 136/006, yang diteruskan oleh pemerintah kelurahan, disampaikan bahwa

kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan kota. Namun, tantangan terkait kepatuhan warga terhadap iuran kebersihan juga menjadi perhatian.

Berdasarkan kenyataan di lapangan, penarikan iuran sampah sebesar Rp 20.000 per bulan yang pernah dilakukan di

salah satu rukun tetangga (RT) di Kota Jayapura, sulit dibayar,” ujar Christian. Hal ini menyoroti pentingnya edukasi dan koordinasi untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan baru ini.

Tujuan Kebijakan dan Harapan

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan serta

mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Jayapura. Pemerintah berharap dengan iuran yang telah ditetapkan, layanan kebersihan dapat lebih optimal, sehingga menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini melalui kelurahan untuk memastikan masyarakat

memahami pentingnya peran mereka dalam menjaga kebersihan kota.

Penerapan iuran kebersihan sebesar Rp 50.000 per bulan di Kota Jayapura menjadi langkah strategis untuk meningkatkan

pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan kota. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman untuk semua.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *