Aksi Arogan Pengemudi LCGC di Bekasi: Lawan Arah-Serang Kurir
Pengemudi mobil LCGC, model Daihatsu Ayla, di Bekasi, Jawa Barat, menjadi viral karena melawan
arah dan melakukan aksi kekerasan terhadap seorang kurir yang sedang melaju di jalur yang benar. Kejadian ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infobekasiup pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam video tersebut, terlihat pengemudi Ayla yang melaju melawan arah berusaha memotong jalur yang cukup padat.
Di saat bersamaan, sebuah kurir dengan sepeda motor melaju di jalurnya, yang kemudian memicu pertemuan kedua kendaraan tersebut, menyebabkan gesekan antara kedua pengendara.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa sore, 28 Januari 2025, di Jalan KH Mukhtar Tabrani, Bekasi Utara. Ketegangan antara pengemudi Ayla dan kurir memuncak, dengan pengemudi Ayla turun dari kendaraannya dan melakukan kekerasan terhadap kurir.
Beberapa warga yang berada di
sekitar lokasi berusaha melerai perkelahian tersebut. Insiden ini memperburuk kemacetan di kawasan tersebut, dan memperlihatkan sisi lain dari perilaku pengemudi yang tidak menghargai keselamatan di jalan raya.
Postingan video ini telah ditonton lebih dari 167 ribu kali dan mendapat ratusan komentar dari warganet.
Banyak di antaranya yang menyayangkan sikap arogan pengemudi LCGC meskipun jelas melanggar aturan lalu lintas. Beberapa komentar juga menyoroti bagaimana kejadian ini semakin
memperburuk citra pengemudi yang tidak bertanggung jawab, dan menunjukkan bagaimana perilaku tidak disiplin dapat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Aksi Arogan Pengemudi LCGC di Bekasi: Melawan Arah dan Menyerang Kurir, Menjadi Sorotan Publik
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), menyatakan bahwa kebiasaan melawan
arah di jalan raya adalah “penyakit” yang sering dilakukan oleh pengemudi yang terburu-buru tanpa memikirkan keselamatan. Menurutnya, hal tersebut
sering dilakukan oleh pengendara yang berpikir bahwa jalanan sepi dan mereka hanya ingin mengambil
jalan pintas, meskipun membahayakan. “Orang-orang sering berpikir ‘mumpung sepi, cuma dekat, kok’ sehingga mereka merasa aturan lalu lintas bisa diabaikan,” ujar Sony.
Sony juga mengingatkan agar pengendara lebih disiplin dalam berkendara, dengan tujuan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Menurutnya, lebih baik tertib tetapi selamat, daripada terburu-buru dan melawan arah namun berakhir
dengan kecelakaan. Tertib berlalu lintas dan menjaga kebugaran adalah kunci utama dalam
menghindari kecelakaan. “Selalu patuhi aturan lalu lintas dan ingat keselamatan di jalan lebih penting daripada cepat sampai tujuan,” tambah Sony.
Pengemudi yang melawan arah dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan kesadaran di jalan raya demi keselamatan bersama, serta bagaimana tindakan arogan di jalan bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Di masa depan, diharapkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.