Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini

Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini

Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat hukum Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari kegaduhan yang mereka buat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Langkah ini dianggap sebagai tindakan tegas oleh pengadilan untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan serta menegakkan etika profesi advokat. Namun, bagaimana implikasi pembekuan ini terhadap kedua advokat tersebut? Apa dampaknya bagi dunia hukum?

Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini
Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini

Dasar Hukum Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat

Pembekuan berita acara sumpah Razman Arif Nasution telah ditetapkan dalam surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang resmi dikeluarkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.

Isi penetapan tersebut berbunyi:

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015.”

Sementara itu, berita acara sumpah Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten berdasarkan surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang menyatakan pembekuan secara resmi.

Keputusan ini menandakan bahwa kedua advokat tersebut tidak lagi dapat beracara di pengadilan sebagai kuasa hukum.

Pernyataan Resmi Mahkamah Agung

Dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center Mahkamah Agung (MA), Juru Bicara MA Yanto menjelaskan bahwa pembekuan berita acara sumpah ini mencegah keduanya untuk menjalankan praktik advokat di pengadilan.

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ujar Yanto pada Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, Yanto menegaskan bahwa pembekuan ini dilakukan demi menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan.

“Jadi, menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan.”

Razman Arif Nasution Tetap Bersikukuh Beracara

Terlepas dari keputusan ini, Razman Arif Nasution masih terlihat aktif mendampingi kliennya, termasuk seleb TikTok Vadel Badjideh, dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Razman mengklaim bahwa ia belum menerima surat resmi terkait pembekuan sumpah advokatnya dari Pengadilan Tinggi Ambon.

“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Razman menegaskan bahwa dirinya masih bisa mendampingi klien karena isi keputusan tidak secara eksplisit melarangnya untuk tetap mendampingi seseorang dalam kapasitas hukum tertentu.

“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa status sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut, sehingga ia merasa masih memiliki kewenangan dalam praktik hukum tertentu.

BACA JUGA :Sempat Mengeluh Anggaran Dipotong, KY Kembali Alokasikan Biaya Seleksi Hakim Agung

Implikasi Hukum dan Dampak bagi Kedua Advokat

Pembekuan sumpah advokat ini membawa sejumlah implikasi hukum yang signifikan, baik bagi Razman Arif Nasution maupun Firdaus Oiwobo. Berikut beberapa konsekuensi yang mungkin mereka hadapi:

1. Tidak Bisa Beracara di Pengadilan

Dengan pembekuan ini, kedua advokat secara resmi tidak bisa lagi bertindak sebagai kuasa hukum dalam persidangan di pengadilan. Artinya, mereka tidak bisa menangani kasus hukum yang membutuhkan representasi di depan hakim.

2. Kredibilitas dan Reputasi Menurun

Pembekuan sumpah advokat ini tentu akan berdampak pada reputasi profesional mereka. Kepercayaan publik terhadap kedua advokat bisa berkurang, terutama dalam menangani kasus-kasus besar.

3. Potensi Banding atau Praperadilan

Keduanya masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan banding atau praperadilan guna menggugat keputusan pembekuan ini. Jika berhasil, mereka dapat mengembalikan status advokat mereka dan kembali beracara di pengadilan.

4. Pengawasan Lebih Ketat dari Organisasi Advokat

Organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kemungkinan akan memantau lebih ketat aktivitas mereka guna memastikan bahwa mereka tidak melanggar etika profesi hukum.

Pandangan Publik dan Reaksi Masyarakat Hukum

Keputusan untuk membekukan berita acara sumpah advokat ini telah memunculkan reaksi beragam di kalangan masyarakat hukum.

  1. Sebagian kalangan mendukung keputusan ini, dengan alasan bahwa tindakan tersebut penting untuk menjaga etika profesi advokat dan wibawa peradilan.
  2. Sebagian lainnya mempertanyakan transparansi dalam proses ini, terutama terkait bagaimana kasus ini ditangani secara administratif oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan PT Banten.

Meskipun ada pro dan kontra, pembekuan sumpah advokat ini menjadi peringatan keras bagi para advokat lainnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan citra profesi hukum di Indonesia.

Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo merupakan langkah serius yang menunjukkan komitmen sistem peradilan dalam menegakkan disiplin dan etika hukum.

Meski demikian, Razman tetap bersikeras bahwa ia masih memiliki hak untuk mendampingi kliennya, dan kemungkinan besar akan mencari cara hukum untuk membatalkan keputusan ini.

Dari sudut pandang hukum, pembekuan ini memiliki dampak besar terhadap karier keduanya, terutama terkait kemampuan mereka untuk beracara di pengadilan dan menjaga reputasi profesional.

Kini, publik menantikan apakah Razman dan Firdaus akan mengajukan banding atau praperadilan guna memulihkan status mereka sebagai advokat.

Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjut Razman. Razman menegaskan bahwa sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut.

Bagaimana kelanjutan nasib mereka ke depan? Apakah ada langkah hukum yang akan diambil? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *