Hakim MK Sentil KPU Timor Tengah Selatan soal Bukti: Anda Karang Sendiri
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan teguran keras kepada pihak KPU Timor Tengah Selatan dalam sidang sengketa Pilbup Timor Tengah Selatan 2024. Teguran ini muncul setelah pihak KPU dianggap tidak membaca bukti sesuai dengan dokumen yang diajukan, bahkan disebut “mengarang” oleh hakim. Peristiwa ini terjadi dalam sidang perkara nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025).
Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak KPU atas petitum pemohon pasangan calon (paslon) Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo. Fokus utama adalah dugaan kelalaian KPU Timor Tengah Selatan dalam meloloskan mantan narapidana korupsi, Drs. Salmun Tabun M.Si, sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024.
KPU Dinilai Tidak Konsisten dalam Membacakan Bukti
Dalam sidang, kuasa hukum KPU Timor Tengah Selatan, Ahmad Syahroni Fadhil, menjelaskan bahwa pengumuman status mantan narapidana atas nama Salmun Tabun telah diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ketika diminta membacakan isi pengumuman tersebut, pihak KPU dianggap tidak membaca dengan benar, yang memicu kritik tajam dari hakim Saldi Isra.
“Anda baca pengumumannya atau Anda karang-karang sendiri? Ini pengumumannya bukan seperti itu,” ujar Saldi dengan tegas.
Saldi kemudian meminta KPU membacakan ulang isi pengumuman yang sebenarnya. Setelah dibacakan ulang, barulah kalimat sesuai dokumen asli disampaikan oleh pihak KPU. Isi pengumuman tersebut menjelaskan bahwa Salmun Tabun mengakui dirinya sebagai mantan narapidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, dan telah menyelesaikan masa hukumannya.
Selain itu, hakim juga menyoroti kelalaian KPU dalam memahami syarat dan kategori media yang digunakan untuk mengumumkan status calon. Ketika hakim meminta penjelasan, pihak KPU tampak kebingungan dan tidak mampu memberikan jawaban memadai, sehingga hakim meminta bantuan dari Bawaslu.
Kritik terhadap Kinerja KPU dan Implikasinya
Hakim Saldi Isra secara terang-terangan mengkritik kinerja KPU Timor Tengah Selatan dalam menangani kasus ini. Tidak hanya soal ketidakmampuan membaca bukti, hakim juga mempertanyakan persiapan KPU dalam menghadapi sidang. Bahkan, Saldi menyebut bahwa Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bisa saja memberikan teguran keras kepada tim dari Timor Tengah Selatan atas kinerja yang dianggap kurang profesional.
“Kalau ada Pak Afif (Ketua KPU RI), Anda pasti kena marah,” sindir Saldi.
Teguran ini menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu. Kelalaian dalam menangani kasus seperti ini tidak hanya merusak kredibilitas lembaga, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Di sisi lain, Saldi juga menyebut bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pemilu, termasuk dalam hal memastikan bahwa semua prosedur dan persyaratan kandidat dipatuhi dengan ketat.
Teguran Hakim MK terhadap KPU Timor Tengah Selatan mengungkapkan beberapa kelemahan dalam persiapan dan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Ketidakmampuan KPU membaca bukti secara akurat dan memberikan penjelasan memadai menjadi sorotan utama dalam sidang sengketa Pilbup Timor Tengah Selatan.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya transparansi, akurasi, dan profesionalisme dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu, terutama dalam menghadapi kasus-kasus sensitif seperti pencalonan mantan narapidana. Dengan perbaikan yang tepat, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat kembali terjaga