Kabar Minyakita Dikemas Ulang, Bos Bapanas Bilang Begini
Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi merespons kabar yang beredar soal MinyaKita yang dikemas ulang. Arief mengakui memang ada oknum pedagang yang mengemas ulang MinyaKita untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Mulanya, Arief mengatakan pemerintah telah menyegel toko pedagang yang menjual harga MinyaKita jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. Bahkan Arief menyebut ada yang mengemas ulang MinyaKita. Melihat hal itu, Arief menegaskan pemerintah tak segan akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang kemarin ada penyegelan, ya disegel betul sih ya. Karena dia menjualnya jauh di atas harga yang sudah ada. Bahkan juga ada yang begini. Oknum ya, kita nggak bilang semua. Jadi, minyak itu dengan harga murah itu dia gunting, kemudian di-repacking. Nah, kalau kejadiannya seperti itu, ya mohon maaf, nanti Satgas Pangan itu pasti akan agak represif kalau seperti itu,” kata Arief dikutip dari akun Instagram @badanpangannasional, Minggu (23/2/2025).
Pemerintah Cek Harga MinyaKita di Berbagai Tingkatan
Arief menjelaskan bahwa harga MinyaKita saat ini masih dibanderol Rp 17.000-18.000/liter. Pemerintah terus menelusuri permainan harga MinyaKita di pedagang. Hal ini, menurut Arief, membutuhkan waktu karena pemerintah harus mengecek harga di tingkat konsumen, distributor, bahkan produsen.
“Jadi, harus kita cek Rp 17.000 itu belinya berapa, kemudian beli ke D1 (distributor besar) itu berapa, beli ke produsen berapa, itu nanti akan dicek semua. Memang makan waktu, memang melelahkan, tetapi ini kita dibantu oleh teman-teman Satgas Pangan dan kalau di daerah itu ada Satgas Pangan daerah. Kita terima kasih juga kepada teman-teman dari Satgas Pangan karena biasanya persuasif dulu sekali, dua kali,” terang Arief.
Menteri Perdagangan Juga Ikut Berkomentar
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso pun buka suara terkait pengemasan ulang MinyaKita. Menurut Budi saat ini pedagang telah tertib dalam menjual minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah.
Untuk diketahui, praktik oplos dan pengemasan kembali dilakukan agar produk MinyaKita dapat dijual dengan harga lebih mahal. Pasalnya, MinyaKita telah ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter, sedangkan minyak goreng premium dan curah tidak diatur harganya.
“Nggak, nggak ada. Tapi nggak-nggak, semua sudah tertib. Semua sudah kita tertibkan,” kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (20/2).
Dugaan Repack oleh Pedagang Pasar
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, menduga ada pedagang pasar yang melakukan pembungkusan ulang atau repack terhadap MinyaKita. Ia mengatakan bahwa pengemasan ulang dilakukan terhadap minyak goreng kemasan sederhana yang seharusnya dijual dengan harga Rp 15.700/liter.
Setelah dikemas ulang, minyak tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Tolong diperhatikan juga kebocoran. Disparitas harga saya kira Rp 3.000-Rp 4.000 per liter ini disebabkan banyak pelaku-pelaku pasar itu membeli dengan borongan besar dan menyobeknya harga Rp 15.700/liter, kemudian dikemas kembali, dia bisa naik margin Rp 2.000/liter, ini berbahaya,” ujar Sahat dalam rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjelang Puasa dan Idul Fitri 2025, Rabu (12/2).
Tindakan Tegas Satgas Pangan
Pemerintah melalui Satgas Pangan tidak akan tinggal diam dalam menghadapi fenomena pengemasan ulang ini. Menurut Arief, pihaknya telah bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengawasi lebih ketat peredaran MinyaKita di pasaran.
“Kami tidak akan tinggal diam.
Jika ada oknum yang mencoba bermain dengan harga dan melakukan praktik repack untuk keuntungan sendiri, maka akan kami tindak dengan tegas,” ujar Arief.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik-praktik tidak wajar yang terjadi di lapangan, sehingga distribusi minyak goreng bisa lebih adil dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Implikasi Terhadap Harga dan Pasokan Minyak Goreng
Fenomena pengemasan ulang MinyaKita bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas harga minyak goreng secara keseluruhan. Jika praktik ini terus dibiarkan, disparitas harga antara minyak goreng bersubsidi dan minyak goreng premium akan semakin melebar.
Menurut para analis pangan, ketidakseimbangan harga dapat memicu inflasi di sektor pangan dan berpotensi menciptakan kelangkaan di pasaran. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik distribusi minyak goreng menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar.
Pemerintah melalui Bapanas dan Kementerian Perdagangan telah menegaskan sikap tegas terhadap oknum pedagang yang melakukan pengemasan ulang MinyaKita dengan tujuan memperoleh keuntungan berlebih.
Langkah-langkah yang telah diambil termasuk penyegelan toko yang menjual di atas HET dan investigasi terhadap rantai distribusi minyak goreng dari produsen hingga ke tangan konsumen.
Satgas Pangan telah ditugaskan untuk menindak praktik-praktik ilegal ini dengan pendekatan represif, serta meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng bersubsidi. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan stabilitas harga minyak goreng dapat terus terjaga dan tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam membeli produk MinyaKita dan melaporkan jika menemukan harga
yang jauh melebihi HET atau adanya indikasi pengemasan ulang di pasaran.