Kasus Manipulasi Emas Antam, “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA, friesiannews.com – Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dijatuhi
hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini terkait dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, menyatakan bahwa Budi Said terbukti melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan, dan perintah untuk tetap dilakukan penahanan,” ujar Hakim Tony, Jumat (27/12/2024).
Selain hukuman penjara, Budi Said juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Kronologi dan Hukuman Tambahan
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk broker emas Surabaya Eksi Anggraeni dan mantan General Manager UBPP LM Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena. Mereka diduga bekerja sama dalam manipulasi transaksi jual beli emas.
Majelis hakim juga menilai Budi Said terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Budi dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35,5 miliar.
Hakim menyatakan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Budi akan disita dan dilelang.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Tony.
Kerugian Negara dan Modus Manipulasi
Jaksa menuntut Budi Said atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,166 triliun.
Modus operandi yang digunakan mencakup transaksi manipulatif atas 1.136 kilogram emas Antam
senilai Rp 505 juta per kilogram, serta pembelian emas tidak sesuai prosedur sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar di BELM Surabaya 01.
Total kerugian negara dari transaksi ini mencapai Rp 1,1 triliun.
Jaksa juga menuntut Budi untuk mengganti 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan
Rp 35,07 miliar, selain denda tambahan terkait manipulasi harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Vonis terhadap Budi Said mencerminkan komitmen hukum dalam menindak tegas praktik korupsi dan pencucian uang.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam transaksi bisnis. Dengan hukuman ini, pemerintah berharap dapat meminimalisasi kerugian negara di masa mendatang.