Kasus Pemerasan di DWP, Lima Polisi Disidang Etik, Tiga di Antaranya Dipecat Tidak Hormat
JAKARTA, friesiannews.com – Dalam perkembangan terbaru terkait kasus pemerasan yang terjadi di acara Djakarta
Warehouse Project (DWP), tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diberhentikan tidak dengan
hormat (PTDH) sebagai hasil dari sidang kode etik profesi Polri yang dimulai pada akhir tahun lalu.
Keputusan pemberhentian ini adalah hasil dari pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggota Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap pengunjung DWP.
Ketiga polisi yang diberhentikan adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS), yang sebelumnya menjabat
sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS), yang merupakan
mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; dan AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY), mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sidang kode etik terhadap ketiga anggota Polri ini
dimulai pada 31 Desember 2024 dan masih berlangsung hingga 3 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah adanya bukti pelanggaran serius dalam penanganan pemerasan terhadap pengunjung acara DWP 2024.
Sidang Etik dan Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Ketiga Polisi
Sidang etik pertama untuk Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak berlangsung dari 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Donald telah melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang mengamankan penonton konser DWP yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Donald tidak melarang anggotanya yang
diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung dengan meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan orang yang diamankan.
“Telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan orang yang diamankan,” kata Trunoyudo.
Kombes Donald pun dinyatakan melanggar peraturan yang ada dan dikenakan sanksi administratif, termasuk penempatan dalam
tempat khusus (patsus) selama lima hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang untuk AKP Yudhy Triananta Syaeful juga dilaksanakan bersamaan dengan sidang Kombes Donald, dengan 11 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Yudhy diduga berperan sama seperti
Donald dalam kasus ini dan dihukum dengan sanksi yang setara.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas anggotanya, terlebih dalam menangani kasus-kasus yang merusak citra institusi.
Sidang etik terhadap ketiga polisi ini memberikan efek jera dan menjadi pengingat bahwa tindakan tidak etis dan penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi.