Kemendikti Bakal Bayar Tukin Dosen 2025, Kini Tunggu Perpres Terbit

Kemendikti Bakal Bayar Tukin Dosen 2025, Kini Tunggu Perpres Terbit

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar M. Simatupang, memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen pada tahun 2025 akan dibayarkan.

Togar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada

Kementerian Keuangan melalui Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikti Saintek pada 23 Januari 2025. Setelah tambahan

anggaran disetujui, langkah berikutnya adalah menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur proses pencairan tukin.

Kemendikti Bakal Bayar Tukin Dosen 2025, Kini Tunggu Perpres Terbit
Kemendikti Bakal Bayar Tukin Dosen 2025, Kini Tunggu Perpres Terbit

Kami sudah mengajukan permohonan anggaran, dan Ketua Banggar DPR RI menyampaikan Rp 2,5 triliun. Sekarang, kami tinggal

menunggu perpres-nya, yang saat ini sudah ada di surat yang dibocorkan ke media sosial,” kata Togar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2025). Proses tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menyiapkan alokasi anggaran yang tepat agar tukin dosen dapat segera dicairkan pada 2025.

Tiga Opsi Pemberian Tukin untuk Dosen ASN

Kemendikti Saintek telah menyiapkan tiga skema atau opsi pemberian tukin untuk dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Opsi pertama adalah opsi cukup, di mana dana tukin diberikan kepada dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum memiliki remunerasi. Untuk merealisasikan opsi pertama ini, pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun.

Opsi kedua adalah pembayaran tukin bagi dosen di PTN Satker dan BLU yang sudah memiliki remunerasi, tetapi nilainya masih di bawah standar tukin yang diharapkan. Opsi ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk pencairan tukin pada tahun 2025.

Sementara itu, opsi ketiga adalah pemberian tukin kepada semua dosen ASN di Indonesia, yang berjumlah sekitar 81.000 orang, dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 8,2 triliun. “Kami mengajukan tiga opsi karena kami tahu bahwa tukin adalah fungsi dari kontribusi kinerja dan ruang fiskal,” ujar Togar, menekankan pentingnya pemahaman terhadap kontribusi dan anggaran yang tersedia.

Kemendikti Saintek juga telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh

Indonesia yang ditandatangani oleh Togar pada 28 Januari 2025. Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa Kemendikbud Ristek, kementerian terdahulu, tidak mengajukan alokasi anggaran tukin untuk dosen pada 2020 hingga 2024. Baru pada 1 Oktober 2024, Mendikbud Ristek saat itu, Nadiem

Makarim, mengeluarkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen.

Namun, dengan adanya perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin mengalami keterlambatan.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *