Lapor SPT Tahunan Pribadi Per 20 Maret 2025, Sebanyak 9,67 Juta Wajib Pajak sudah Upload

Lapor SPT Tahunan Pribadi Per 20 Maret 2025, Sebanyak 9,67 Juta Wajib Pajak sudah Upload

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2024 hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti. Dari total 19.775.679 wajib pajak (WP) yang wajib menyampaikan SPT, capaian ini setara dengan 48,9% atau belum mencapai setengah dari total WP.

Menurut Dwi Astuti, dari total yang sudah melapor, terdapat 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk WP orang pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, sementara untuk WP badan batas akhirnya adalah 30 April 2025.

Dwi juga menyampaikan bahwa Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini sebesar 16,21 juta laporan, atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Lapor SPT Tahunan Pribadi Per 20 Maret 2025, Sebanyak 9,67 Juta Wajib Pajak sudah Upload
Lapor SPT Tahunan Pribadi Per 20 Maret 2025, Sebanyak 9,67 Juta Wajib Pajak sudah Upload

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id. “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa realisasi pelaporan SPT Tahunan 202 CERDAS4D  mencapai 16.529.427 atau 103,05% dari target tahun tersebut yang berjumlah 16.040.339.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengingatkan para investor, pengusaha, dan masyarakat umum untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dalam pidato penutupnya pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Hotel Fairmont, Selasa (11/2/2025), Sri Mulyani menyampaikan ajakan tersebut di hadapan para investor domestik dan asing.

“Masih dalam suasana Imlek, saya harap Anda semua dapat kemakmuran di tahun ini dan jangan lupa bayar pajak,” ucapnya disambut tawa dan tepuk tangan dari hadirin.

Baca juga:Perintahkan Semua Warga Indonesia Segera Punya Rekening Bank, Apa Tujuannya?

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 melalui Laman DJP Online:

  1. Buka browser dan masuk ke situs: https://djponline.pajak.go.id
  2. Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  3. Klik kolom “Buat SPT”
  4. Isi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  5. Pilih status SPT: normal atau pembetulan
  6. Jawab pertanyaan untuk menentukan jenis formulir: 1770, 1770S, atau 1770SS
  7. Isi kolom sesuai dengan bukti potong yang tersedia
  8. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya
  9. Jawab beberapa pertanyaan lanjutan
  10. Isi status kewajiban perpajakan suami-istri (jika ada)
  11. Pada halaman terakhir, baca dan setujui SPT yang akan dilaporkan
  12. Klik “Setuju” dan lanjutkan ke tahap selanjutnya
  13. Submit SPT
  14. Bukti pelaporan akan dikirim melalui email yang berisi: nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian

Dengan proses yang semakin mudah dan bisa dilakukan secara online, diharapkan para wajib pajak tidak menunda

pelaporan dan lebih sadar akan pentingnya kepatuhan pajak demi pembangunan Indonesia.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *