MA Sanksi 2 Hakim dan 3 Staf PN Surabaya Buntut Kasus Ronald Tanur

MA Sanksi 2 Hakim dan 3 Staf PN Surabaya Buntut Kasus Ronald Tanur

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada lima pihak yang terlibat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tanur, yang mencederai rasa keadilan publik. Kasus ini menarik perhatian besar karena dalam putusan tersebut, Ronald Tanur divonis bebas meskipun terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).

MA Sanksi 2 Hakim dan 3 Staf PN Surabaya Buntut Kasus Ronald Tanur
MA Sanksi 2 Hakim dan 3 Staf PN Surabaya Buntut Kasus Ronald Tanur

Riyanto, Juru Bicara MA, mengungkapkan bahwa lima orang yang terlibat dalam proses peradilan tersebut telah diperiksa oleh

Badan Pengawas (Bawas) Pengawas MA. Lima orang tersebut terdiri dari dua hakim dan tiga staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah melalui klarifikasi, MA menjatuhkan sanksi etik yang berbeda-beda, tergantung pada tindakan pelanggaran yang dilakukan

oleh masing-masing individu. Riyanto menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran kode etik, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial, serta Keputusan MA tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Pelanggaran dan Sanksi kepada Lima Pihak Terkait Kasus Vonis Tanur

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, lima pihak yang dijatuhi sanksi adalah sebagai berikut:

  1. RS (inisial): Mantan Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. RS dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun.
  2. DJMM (inisial): Mantan Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. DJMM dijatuhi sanksi ringan berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
  3. RA (inisial): Staf Pengadilan Negeri Surabaya yang melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
  4. Y (inisial): Staf Pengadilan Negeri Surabaya yang juga melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
  5. UA (inisial): Staf Pengadilan Negeri Surabaya yang melakukan pelanggaran berat. UA dijatuhi sanksi disiplin berat dengan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Kasus ini memberikan pesan penting mengenai transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

Sanksi yang dijatuhkan oleh MA ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh aparat peradilan untuk selalu menjalankan tugas

mereka dengan integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas ini, MA menunjukkan komitmennya untuk menjaga kredibilitas sistem hukum di Indonesia dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *