Polri Ikut Pantau Dinamika Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Polri Ikut Pantau Dinamika Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Jakarta – Polri turut memantau isu dan dinamika kelangkaan LPG 3 kilogram atau gas melon yang terjadi di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan distribusi LPG tetap berjalan dengan baik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, menegaskan bahwa Polri telah mengambil langkah-langkah strategis dalam pemeliharaan ketertiban masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg. Upaya ini bertujuan untuk mengantisipasi kepanikan di masyarakat sekaligus mencegah tindakan penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Polri Ikut Pantau Dinamika Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Polri Ikut Pantau Dinamika Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Menurut Trunoyudo, Polri siap bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, pemerintah daerah, agen resmi, serta pihak terkait

lainnya dalam memastikan distribusi gas LPG 3 kg tetap aman dan merata.

“Apabila ini diperlukan langkah-langkah secara kolaborasi, tentu Pertamina dalam hal ini juga akan berkolaborasi dengan Polri,” jelasnya pada Senin (3/2/2025).

Selain pengawasan distribusi, Polri juga akan memperketat pengawasan di jalur distribusi agar LPG 3 kg tidak

disalahgunakan oleh spekulan yang ingin memperoleh keuntungan besar. Langkah ini dilakukan dengan

menempatkan petugas di beberapa titik strategis, seperti agen dan pangkalan resmi, guna memastikan distribusi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Imbauan untuk Menjaga Ketertiban

Dalam menghadapi situasi ini, Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan berlebihan yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, tetap menjaga ketertiban, kemudian juga keamanan di lingkungan, dan harapannya adalah kembali pulih,” ujar Trunoyudo.

Polri juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi borong atau panic buying yang justru dapat memperburuk situasi.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan ilegal LPG 3 kg agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Selain itu, Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pengawasan dan distribusi LPG 3 kg agar tidak terjadi kesenjangan dalam penyediaannya. Bagi masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan gas melon tersebut, diharapkan segera menghubungi pihak berwenang agar dapat dilakukan pengecekan dan tindak lanjut yang diperlukan.

Tindakan Hukum terhadap Penimbunan

Dalam rangka mengantisipasi potensi penimbunan dan spekulasi harga, Polri menegaskan akan menindak tegas pelaku

yang terbukti menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi. Penimbunan LPG 3 kg dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait perdagangan bahan bakar bersubsidi.

Polri juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli dan investigasi terhadap distribusi gas LPG

di berbagai daerah guna mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran atau penyimpangan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg kembali normal dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik tanpa menimbulkan kekhawatiran berlebih di tengah masyarakat.

Polri juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas ketersediaan LPG agar tidak ada pihak yang dirugikan.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *