Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Simak Penjelasannya

Olahraga padel, yang belakangan ini semakin populer di Indonesia, kini menjadi sorotan publik setelah pemerintah

menetapkan bahwa kegiatan tersebut dikenakan pajak sebesar 10 persen

Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari pelaku industri olahraga, pengelola lapangan, hingga

para pecinta padel yang merasa kaget atas penetapan tarif pajak tersebut.

Namun, sebelum terburu-buru menilai kebijakan ini memberatkan, penting untuk memahami

latar belakang pengenaan pajak, dasar hukumnya, serta dampak dan manfaat yang mungkin ditimbulkan dalam jangka panjang.


Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Simak Penjelasannya

Padel merupakan olahraga raket yang merupakan gabungan antara tenis dan squash.

Permainan ini dimainkan di lapangan kecil dengan dinding kaca di sekelilingnya, menggunakan raket khusus dan bola seperti tenis.

Dikenal karena sifatnya yang rekreatif dan kompetitif, padel sangat digemari karena mudah dimainkan oleh semua kalangan, dari anak muda hingga dewasa.

Di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali, lapangan padel mulai bermunculan dengan cepat. Komunitasnya juga tumbuh secara organik, termasuk kejuaraan mini, turnamen, dan kelas pelatihan.

Popularitas yang meningkat ini membuat padel tak hanya menjadi olahraga alternatif, tetapi juga menjadi komoditas bisnis yang menjanjikan.


Pengenaan Pajak 10 Persen: Dasar dan Aturannya

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak telah memasukkan olahraga padel sebagai bagian dari jasa hiburan atau rekreasi, yang sesuai dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, penyedia jasa atau pengelola lapangan padel diwajibkan memungut PPN sebesar 10 persen dari tarif layanan yang mereka berikan.

Dasar hukum pengenaan ini tertuang dalam:

  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengenai jasa kena pajak di sektor olahraga dan hiburan

Pajak ini dikenakan atas penyewaan lapangan, layanan pelatihan, penyelenggaraan turnamen, hingga jasa pendukung lain yang terkait dengan kegiatan padel secara komersial.


Dampak Bagi Pengelola dan Pemain Padel

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengelola lapangan padel. Mereka menganggap bahwa pengenaan pajak akan menaikkan harga sewa lapangan, yang berpotensi menurunkan minat pemain baru dan memperlambat pertumbuhan komunitas olahraga ini.

Misalnya, jika tarif sewa lapangan sebelumnya Rp500.000 per jam, maka dengan tambahan PPN, biaya yang harus dibayar menjadi Rp550.000. Kenaikan ini mungkin tidak signifikan bagi kalangan atas, namun bisa cukup terasa bagi pemain umum atau komunitas kecil.

Di sisi lain, pemain yang terbiasa bermain rutin mungkin harus mempertimbangkan ulang frekuensi bermain atau mencari alternatif lain yang lebih terjangkau.


Respons Pemerintah dan Alasan Penerapan Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan untuk memberatkan, melainkan untuk memastikan bahwa semua sektor hiburan dan olahraga berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara. Selain itu, pajak juga dapat menjadi alat untuk regulasi sektor informal yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik.

Dengan memasukkan padel dalam kategori jasa kena pajak, pemerintah berharap bisa meningkatkan pengawasan terhadap bisnis penyedia lapangan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan menciptakan iklim bisnis olahraga yang lebih sehat dan transparan.


Apakah Ada Potensi Relaksasi atau Insentif?

Sejumlah asosiasi pengelola olahraga padel telah mengajukan usulan kepada pemerintah agar ada relaksasi atau tarif khusus bagi pelaku usaha baru di sektor ini. Tujuannya agar pajak tidak justru menghambat pertumbuhan industri padel yang masih dalam tahap awal berkembang di Indonesia.

Pemerintah melalui Kemenpora dan Kemenkeu dikabarkan sedang mengkaji kemungkinan insentif fiskal bagi fasilitas olahraga tertentu, terutama yang mengedukasi atau melibatkan masyarakat umum dalam aktivitas sehat.


Kesimpulan: Perlu Penyesuaian, Tapi Bukan Akhir Popularitas Padel

Pengenaan pajak 10 persen untuk olahraga padel memang bisa menjadi tantangan baru bagi industri olahraga ini.

Namun, jika disikapi secara bijak, kebijakan ini juga bisa mendorong pertumbuhan ekosistem padel yang lebih tertib dan terdata.

Baca juga: Lahan hutan yang terbakar di sekitar Danau Toba bertambah signifikan

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *