DPR Soroti Anggaran Pendidikan Tak Pernah Capai 20% dari APBN

Isu anggaran pendidikan kembali mencuat setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti fakta bahwa alokasi dana untuk sektor pendidikan

belum pernah benar-benar mencapai 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Padahal, alokasi tersebut telah diamanatkan secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 4. Ketimpangan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan nasional.


DPR Soroti Anggaran Pendidikan Tak Pernah Capai 20% dari APBN

Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa anggaran pendidikan minimal harus dialokasikan sebesar 20% dari APBN.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sektor pendidikan mendapatkan perhatian dan pendanaan yang cukup demi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun, dalam praktiknya, angka 20% tersebut sering kali hanya tercantum dalam laporan tanpa mencerminkan anggaran riil yang benar-benar digunakan untuk pendidikan.

DPR mencermati bahwa dana pendidikan sering kali “dibebankan” pada pos kementerian/lembaga lain yang secara fungsi tidak langsung mengurusi pendidikan, seperti TNI atau lembaga non-pendidikan.

Hal ini dianggap sebagai bentuk “akuntansi anggaran” yang bisa menyesatkan publik.


Evaluasi terhadap Realisasi dan Penggunaan Anggaran

Selain soal besaran, DPR juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran pendidikan. Banyak laporan menunjukkan bahwa dana yang dialokasikan tidak terserap secara maksimal, bahkan sebagian besar hanya digunakan untuk belanja pegawai dan operasional birokrasi.

Padahal, yang dibutuhkan saat ini adalah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh: penguatan kurikulum, peningkatan kapasitas guru, perbaikan fasilitas sekolah, hingga penguatan akses pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). DPR menilai bahwa harus ada transparansi dan akuntabilitas lebih dalam dalam penggunaan dana pendidikan, bukan sekadar memenuhi angka 20%.


Tantangan di Lapangan: Ketimpangan dan Kualitas

Salah satu masalah utama di sektor pendidikan Indonesia adalah ketimpangan yang tajam antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Sekolah-sekolah di daerah terpencil masih mengalami kekurangan guru, fasilitas yang tidak memadai, dan akses teknologi yang sangat terbatas.

Dalam kondisi ini, peningkatan anggaran pendidikan seharusnya diarahkan untuk menyelesaikan masalah ketimpangan akses dan kualitas tersebut.

Menurut anggota Komisi X DPR, banyak program yang tumpang tindih dan tidak menyentuh kebutuhan riil siswa dan guru di lapangan.

Karena itu, revisi kebijakan anggaran dan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar berdampak.

Baca juga: Aktris Pakistan Humaira Asghar Ali Tewas, Jasad Membusuk di Apartemen

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *