Bandar Narkoba di Kotim Ditangkap, Aset Miliaran Rupiah dan Setengah Kg Sabu Disita

Bandar Narkoba di Kotim Ditangkap, Aset Miliaran Rupiah dan Setengah Kg Sabu Disita

Bandar Narkoba di Kotim Ditangkap, Aset Miliaran Rupiah dan Setengah Kg Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HM (45) berhasil diamankan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sampit, yang diduga kuat menjadi markas operasi distribusi sabu di wilayah Kalimantan Tengah.

Bandar Narkoba di Kotim Ditangkap, Aset Miliaran Rupiah dan Setengah Kg Sabu Disita
Bandar Narkoba di Kotim Ditangkap, Aset Miliaran Rupiah dan Setengah Kg Sabu Disita

Dalam operasi yang dilakukan secara senyap namun terstruktur, polisi tidak hanya menyita setengah kilogram sabu, tetapi juga berhasil mengamankan aset milik tersangka senilai miliaran rupiah, termasuk mobil mewah, rumah, perhiasan emas, dan sejumlah uang tunai.

Penangkapan ini menjadi titik terang dari investigasi panjang yang telah berlangsung selama tiga bulan, melibatkan penyelidikan intensif dan pemantauan jaringan narkoba antarprovinsi.


Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap HM berlangsung pada malam hari di akhir April 2025, setelah tim Satresnarkoba mendapat informasi valid mengenai transaksi besar-besaran yang akan dilakukan di kawasan permukiman elit di Sampit. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kotim melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti.

Saat penggerebekan dilakukan, HM tengah berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan:

  • 500 gram sabu-sabu dalam lima bungkus plastik bening

  • Timbangan digital

  • Plastik klip

  • Buku catatan transaksi

  • Satu unit mobil mewah

  • Sejumlah perhiasan emas

  • Uang tunai lebih dari Rp500 juta

  • Sertifikat tanah dan bangunan atas nama HM

Berdasarkan hasil penyitaan dan investigasi awal, aparat menduga bahwa tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari dua tahun, dengan estimasi total keuntungan mencapai miliaran rupiah.


Jaringan Lintas Daerah, Diduga Terkoneksi hingga Kalimantan Selatan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HM tidak bekerja sendirian. Ia disebut sebagai penghubung utama jaringan narkotika yang beroperasi antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut di Kalimantan Selatan, sebelum didistribusikan ke beberapa daerah termasuk Sampit, Palangka Raya, dan sekitarnya.

Polisi juga telah mengantongi beberapa nama lain yang diduga sebagai kurir dan penyuplai dalam jaringan tersebut. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengejar tersangka lain yang masih buron.


Aset Mewah Disita: Tindak Lanjut dengan UU TPPU

Salah satu hal menonjol dari penangkapan ini adalah keberhasilan polisi dalam menyita aset kekayaan milik tersangka yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Aset tersebut mencakup:

  • Dua unit mobil (Toyota Fortuner dan Honda CR-V)

  • Emas batangan dan perhiasan seberat 200 gram

  • Sertifikat rumah senilai Rp1,5 miliar

  • Uang tunai Rp550 juta

  • Rekening bank dengan saldo lebih dari Rp300 juta

Polisi akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita dan menyidik sumber kekayaan tersebut. Dengan demikian, hukuman terhadap tersangka tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tetapi juga menyangkut perampasan aset hasil kejahatan.


Reaksi Kapolres dan Pemerintah Daerah

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rio Cahyowidi, dalam konferensi persnya mengapresiasi kerja keras anggotanya dan menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam membasmi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan Kotim dari jaringan narkoba. Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku pengedar, baik kelas teri maupun bandar besar,” tegas Kapolres.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim juga mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba ini. Bupati Kotim bahkan menyatakan akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memperkuat edukasi dan pencegahan di tingkat akar rumput.


Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Tersangka HM kini ditahan di Mapolres Kotim dan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    (Mengatur tentang pengedar narkotika jenis sabu dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup)

  • Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan sabu di atas 5 gram
    (Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun)

  • Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    (Mengatur penyitaan aset hasil kejahatan)

Dengan pasal-pasal tersebut, HM berpotensi menghadapi hukuman maksimal termasuk perampasan seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.


Respons Masyarakat: Apresiasi dan Kekhawatiran

Warga Sampit menyambut positif keberhasilan kepolisian mengungkap kasus besar ini. Namun sebagian masyarakat juga mengaku khawatir bahwa masih ada banyak bandar narkoba lain yang belum tersentuh hukum. Beberapa warga berharap agar razia dan patroli kepolisian lebih sering dilakukan di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi titik distribusi narkoba.

“Kami khawatir generasi muda makin rusak kalau bandar seperti ini dibiarkan. Kami minta polisi tetap gencar menindak,” ujar Suryani, warga Kecamatan Baamang.

Baca juga:Gempa Bumi M 5,5 Guncang Keerom Papua, Berpusat di Darat


Peran Keluarga dan Sekolah dalam Pencegahan

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi harus

melibatkan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat luas. Edukasi tentang bahaya narkotika harus

dimulai dari rumah, dengan komunikasi terbuka dan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.


Kesimpulan: Tindakan Tegas adalah Jalan Efektif

Penangkapan bandar narkoba di Kotim yang disertai penyitaan aset miliaran rupiah dan setengah kilogram sabu menjadi tonggak

penting dalam upaya pemberantasan narkotika di daerah. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan masa depan masyarakat dari bahaya laten narkoba.

Dengan kerja sama lintas sektor, serta keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, harapan menuju Kotim yang bersih dari narkoba bukanlah hal mustahil.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *