Cara Menghindari Sertifikat Ganda, Ini Tips dan Triknya
Sertifikat tanah adalah dokumen krusial yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM), seseorang berhak untuk mengelola tanah tersebut tanpa khawatir melanggar hukum.
Namun, dalam praktiknya, terdapat banyak kasus sertifikat ganda muncul, di mana dua pihak berbeda masing-masing mengeklaim kepemilikan atas tanah yang sama. Hal ini menjadi tantangan yang perlu diperhatikan oleh calon pembeli tanah agar tidak mengalami sengketa di kemudian hari.

Sebelum melakukan pembelian tanah, sangat penting untuk terlebih dahulu memeriksa status sertifikat tanah yang akan dibeli. Bahkan, bagi pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat, juga disarankan untuk memverifikasi status sertifikatnya secara berkala.
Proses pemeriksaan sertifikat tanah dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku, layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
- Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store bagi pengguna Apple iOS.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Lokasi Bidang”
- Menu ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pengecekan berdasarkan lokasi tanah.
- Tentukan jenis sertifikat
- Pilih apakah sertifikat yang akan diperiksa berbentuk analog atau elektronik.
- Masukkan data sertifikat
- Jika sertifikat masih berbentuk analog, Anda perlu memasukkan:
- Jenis hak
- Kantor pertanahan yang menerbitkan
- Desa atau kelurahan
- Nomor sertifikat tanah
- Jika sertifikat berbentuk elektronik, Anda cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-el) dan kode sertifikat.
- Jika sertifikat masih berbentuk analog, Anda perlu memasukkan:
- Tekan tombol “Cari Bidang Tanah”
- Setelah semua informasi dimasukkan, sistem akan menampilkan data terkait kepemilikan dan posisi tanah tersebut.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat memeriksa sertifikat tanah secara langsung di kantor pertanahan setempat. Namun, untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000.
Penyebab Munculnya Sertifikat Ganda
Sertifikat ganda bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
- Kesalahan Administrasi di BPN
- Kadang kala, sertifikat ganda muncul akibat adanya kesalahan pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Pemalsuan Dokumen
- Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memalsukan sertifikat tanah untuk tujuan penipuan.
- Tumpang Tindih Kepemilikan
- Dalam beberapa kasus, tanah yang telah memiliki pemilik sah kembali diterbitkan sertifikat baru karena adanya celah hukum.
- Sengketa Warisan
- Konflik keluarga atas tanah warisan sering kali menyebabkan sertifikat ganda karena masing-masing pihak mengklaim hak atas tanah tersebut.
- Transaksi Jual Beli Tanah yang Tidak Sah
- Pembelian tanah tanpa pengecekan menyeluruh dapat menyebabkan pembeli mendapatkan sertifikat yang bermasalah.
Langkah-Langkah Menghindari Sertifikat Ganda
Untuk menghindari risiko sertifikat ganda dan potensi sengketa hukum, berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
1. Lakukan Cek Sertifikat di BPN
- Sebelum membeli tanah, pastikan untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat di kantor BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT
- Pastikan transaksi dilakukan dengan pendampingan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat memastikan keabsahan dokumen.
3. Cek Riwayat Tanah
- Periksa sejarah kepemilikan tanah melalui dokumen resmi untuk memastikan tanah tersebut tidak pernah disengketakan.
4. Hindari Pembelian Tanah yang Tidak Memiliki Sertifikat Jelas
- Jangan tergiur harga murah jika sertifikat tanah tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
5. Periksa Tata Ruang dan Zonasi Tanah
- Pastikan tanah yang akan dibeli sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak berada dalam kawasan yang berpotensi bermasalah.
6. Gunakan AJB (Akta Jual Beli) yang Sah
- Pastikan akta jual beli ditandatangani oleh pihak yang benar dan terdaftar di PPAT.
7. Simpan Dokumen Tanah dengan Baik
- Simpan sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya di tempat yang aman untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Sertifikat Ganda?
Jika Anda menemukan sertifikat ganda atau mengalami sengketa tanah, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Laporkan ke BPN
- Segera ajukan laporan ke kantor BPN terdekat untuk mengklarifikasi status sertifikat tanah.
- Gunakan Jalur Hukum
- Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui BPN, Anda dapat membawa kasus ini ke pengadilan untuk menentukan kepemilikan yang sah.
- Gunakan Jasa Pengacara Properti
- Konsultasikan dengan pengacara yang berpengalaman dalam kasus pertanahan untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat.
- Cek Putusan Mahkamah Agung (MA)
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika terdapat sertifikat ganda untuk tanah yang sama dan keduanya dinyatakan otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.
Kasus sertifikat ganda merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan sengketa hukum dan kerugian finansial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
Dengan melakukan pemeriksaan sertifikat tanah secara menyeluruh, menggunakan jasa notaris atau PPAT, serta memahami prosedur legal yang berlaku, risiko mendapatkan sertifikat ganda dapat diminimalkan.
Selalu pastikan bahwa setiap transaksi properti dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, Anda dapat menghindari masalah sertifikat ganda dan memastikan kepemilikan tanah yang sah dan aman.
Dengan memahami berbagai aspek dalam kepemilikan tanah, Anda dapat terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan sistem pencatatan pertanahan untuk mengurangi kasus sertifikat ganda di masa mendatang.